Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang humanis dan inklusif, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Lampung Selatan (Lamsel) menghadirkan layanan khusus bagi warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan, kenyamanan, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. https://satpas2537lamsel.com/
Satpas Lamsel, yang berlokasi di Kalianda, telah menjadi salah satu contoh positif di wilayah Polda Lampung dalam menyediakan pelayanan SIM yang ramah terhadap kelompok rentan. Lansia dan penyandang disabilitas kini tidak perlu lagi mengantre lama atau merasa kesulitan saat mengakses layanan administratif perpanjangan maupun pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Fasilitas dan Alur Khusus
Pelayanan khusus ini diwujudkan dalam bentuk jalur dan ruang pelayanan prioritas, yang memudahkan lansia dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan tanpa hambatan fisik maupun administratif. Beberapa fasilitas yang disediakan di antaranya:
- Loket Prioritas: Tersedia loket khusus bagi pemohon SIM dari kalangan lansia atau disabilitas, sehingga mereka tidak perlu menunggu terlalu lama dalam antrean umum.
- Petugas Pendamping: Petugas yang telah mendapatkan pelatihan khusus siap membantu proses registrasi, pengisian formulir, hingga pendampingan saat uji teori atau praktik, jika dibutuhkan.
- Aksesibilitas Bangunan: Area Satpas telah dilengkapi dengan ramp (jalur landai) dan pegangan tangan untuk kursi roda serta area duduk khusus di ruang tunggu.
- Pemeriksaan Kesehatan Ringan: Bekerja sama dengan unit kesehatan, lansia dapat melakukan pemeriksaan tekanan darah ringan sebelum menjalani proses pengurusan SIM.
Prosedur yang Disederhanakan
Meski tetap mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri, beberapa tahapan dibuat lebih efisien agar lansia dan disabilitas tidak merasa kewalahan. Misalnya, bagi lansia di atas usia tertentu, uji praktik dapat diberikan kemudahan tertentu jika dinilai layak berdasarkan hasil pemeriksaan dan kemampuan berkendara.
Penyandang disabilitas juga diberikan penyesuaian dalam uji praktik yang sesuai dengan kendaraan yang digunakan, misalnya motor roda tiga atau mobil modifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan hak yang setara, termasuk hak atas mobilitas.
Komitmen terhadap Pelayanan Prima
Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Lantas-nya menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik harus mampu merangkul semua golongan masyarakat. “Kami berkomitmen menjadikan Satpas Lamsel sebagai tempat yang ramah dan adil bagi semua. Lansia dan disabilitas adalah bagian dari masyarakat yang harus dilayani dengan hati,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan masukan atau kritik demi perbaikan pelayanan. Dengan dibukanya kanal pengaduan secara online maupun offline, warga dapat mengungkapkan kendala yang dihadapi saat proses pengurusan SIM.
Masyarakat Menyambut Positif
Berbagai tanggapan positif pun datang dari warga yang telah merasakan manfaat layanan ini. Seorang warga lansia, Bapak Suharto (68), mengaku sangat terbantu karena tidak perlu berdesakan dan merasa dihormati saat berada di Satpas. “Pelayanannya bagus dan ramah. Saya tidak sangka bisa secepat ini. Petugasnya juga membantu dari awal sampai akhir,” ujarnya.
Begitu pula dengan Ibu Rahma, orang tua dari penyandang disabilitas yang mengurus SIM D bagi anaknya. Ia merasa lega karena prosesnya mudah dan anaknya merasa percaya diri. “Biasanya kami khawatir karena tempat pelayanan tidak ramah bagi difabel. Tapi di sini beda, anak saya dilayani dengan baik dan tidak didiskriminasi,” katanya.
Menuju Pelayanan Publik yang Inklusif
Langkah Satpas Lamsel ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun budaya pelayanan publik yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial. Di tengah tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat dan transparan, sentuhan empati terhadap kelompok rentan menjadi nilai tambah yang tak ternilai.
Ke depan, diharapkan layanan serupa bisa diadopsi secara luas oleh instansi lainnya, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa terpinggirkan dalam mengakses hak administratif mereka.